"Tapi jadwal vaksinasi yang di posyandu/puskesmas kok beda ya dengan yang dari dokter anak?" Tanya seorang ibu suatu hari.
"Sebetulnya sama aja kok bu, hanya kadang vaksinnya aja yang dipakai berbeda." Jawab saya.
Benarkah Ada Perbedaan Jadwal Vaksin?
Sebetulnya jadwal imunisasi yang ada di posyandu/puskesmas disusun berdasarkan rekomendasi dari dokter anak (DSA) juga (dalam hal ini oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia/IDAI), sehingga pada dasarnya tidak ada perbedaan besar yang harus dipersoalkan.
Saya sendiri mengajarkan kepada orang tua/pengasuh: Ikuti saja jadwal imunisasi sesuai dengan di mana anak mendapatkan pelayanan vaksinasi.
Bila anak divaksin di posyandu/puskesmas, berarti ikuti saja jadwalnya sebagaimana tertulis di buku KIA. Dan apabila anak melakukan imunisasi di DSA, silakan ikuti apa arahan beliau.
Beda Vaksin Beda Aturan Pakai
Vaksin yang digunakan pada imunisasi di posyandu/puskesmas menggunakan vaksin program, artinya vaksin yang ditetapkan oleh Menkes. Posyandu/puskesmas menerima kiriman vaksin dari dinas kesehatan kota/kabupaten dalam bentuk vaksin utuh, bukan membeli vaksin sendiri. Dan bertugas sebagai vaksinator alias pelaksana vaksinasinya saja.
Sedangkan vaksin yang diberikan oleh DSA bisa menggunakan merk vaksin yang sama dengan vaksin program, ataupun menggunakan merk lainnya. Dan vaksin yang berbeda merk ini kadang memiliki aturan penggunaan yang berbeda juga.
Misalnya vaksin DTaP disarankan DSA untuk diberikan pada usia 2, 4, 6, dan 18 bulan, sedangkan vaksin Pentabio (DTwP) aturan pemberiannya adalah pada usia 2, 3, 5, dan 18 bulan.
Perbedaan Jadwal Vaksin PCV
Begitu juga dengan program vaksin PCV sebagaimana saat ini sedang hangat dibicarakan, dosis yang diberikan di posyandu/puskesmas adalah usia 2, 3, dan 12 bulan. Sedangkan DSA memberikan jadwal pemberian di usia 2, 4, 6, dan 12 bulan.
Jadwal manapun sebetulnya bisa diikuti, tergantung di mana anak mendapatkan layanan vaksinasinya. Bila anak mendapatkan vaksin PCV di posyandu/puskesmas, maka ikuti saja jadwalnya sesuai dengan arahan posyandu/puskesmas.
Karena baik itu jadwal imunisasi PCV dari posyandu/puskesmas atau dari DSA, keduanya memiliki dasar berupa kajian ilmiah yang sama-sama diakui.


Komentar
Posting Komentar